Analisis Kesiapan Pusdiklat BMKG Menerapkan Sistem Manajemen Pengetahuan untuk Mendukung Pengembangan SDM Terintegrasi (CORPORATE UNIVERSITY)

Home / Umum / Jurnal Publikasi / Analisis Kesiapan Pusdiklat BMKG Menerapkan Sistem Manajemen Pengetahuan untuk Mendukung Pengembangan SDM Terintegrasi (CORPORATE UNIVERSITY)

Naskah-Orasi_Widada-Sulistya_EditDownload

Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management). Tujuan dari penerbitan Permen PANRB tersebut antara lain adalah untuk mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) untuk berpartisipasi aktif dalam Knowledge Management yang dapat dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan benckmarking pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Pada tahun 2020 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tersebut tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 203 PP Nomor 17 tahun 2020 tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, dilaksanakan melalui pendekatan Sistem (Corporate University). Dalam Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) perlu dukungan adanya Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System).