“Belanja Pakai KKP, Gak Ribet” Analisis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Stasiun Klimatologi Mempawa

“Belanja Pakai KKP, Gak Ribet” Analisis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Stasiun Klimatologi Mempawa

Perkembangan teknologi dimasa sekarang sudah sangat berkembang dengan banyaknya transaksi yang beredar di masyarakat dilakukan secara non tunai atau digital. Reformasi keuangan negara di Indonesia ditandai dengan terbitnya 3 (tiga) paket kebijakan keuangan negara yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik, yang di dalamnya pemerintah melakukan pertanggungjawaban melalui laporan keuangan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengungkapkan posisi keuangan dan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik (Mongisidi, Koleangan, & Rotinsulu, 2019, dalam Yulianti, 2021). Penyelenggaraan pelayanan publik dapat dikatakan transparan apabila pelaksanaan kegiatan bersifat terbuka bagi masyarakat yaitu dari proses kebijakan pelaksanaan, pengawasan/pengendalian serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan informasi.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, salah satu inisiatif strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan ialah pengelolaan likuiditas keuangan negara. Dalam rangka mengelola likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan yang modern, mendorong inklusi keuangan, dan meminimalisasi uang tunai yang beredar, pemerintah memandang perlu digunakannya kartu kredit pemerintah (KKP).

Dasar hukum dalam Penerapan KKP, telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Dalam peraturan tersebut, diatur ketentuan bahwa UP yang sebelumnya diberikan secara tunai diubah menjadi UP tunai dan UP KKP dengan perbandingan 60%:40%. Ketentuan dalam peraturan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2019 dan wajib diimplementasikan oleh satuan kerja K/L. Tahun 2021 Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu Kredit Pemerintah ini merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang merupakan bank yang sama dengan tempat rekening bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb, dimana kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

Adapun bentuk dari Kartu Kredit Pemerintah terdiri dari kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal digunakan untuk keperluan yaitu :

  1. Belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh dan belanja barang operasional lainnya;
  2. Belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. Belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
  4. Belanja sewa;
  5. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. Belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya;
  8. Belanja modal.

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas digunakan untuk keperluan yaitu :

  1. Komponen pembayaran biaya transfer;
  2. Penginapan;
  3. Sewa kendaraan dalam kota.

Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalan dinas berpedoman pada Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:

  1. Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/ media daring;
  2. Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai;
  3. Efektif dalam mengurangi Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP;
  4. Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.

Proporsi Uang Persediaan (UP) yaitu : UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yaitu :

  1. Dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui  sarana :
  • Katalog elektronik dan took daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan  barang/jasa pemerintah (e-KATALOG).
  • Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIPay).
  1. Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud di atas, nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yaitu maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran

Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.

Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan KPA;
  2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada saat menerima Kartu Kredit Pemerintah;
  3. Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan Personal Identification Number (PIN) Kartu Kredit Pemerintah untuk pertama kali;
  4. Melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah dan request/aktivasi PIN Kartu Kredit Pemerintah melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya;
  5. Membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah;
  6. Merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah;
  7. Secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute);
  8. Dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun;
  9. Memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring;
  10. Dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan Kartu Kredit Pemerintah ditempat yang aman dalam hal Kartu Kredit Pemerintah tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama;
  11. Mengumpulkan dokumen berupa Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran;
  12. Membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan Kartu Kredit Pemerintah;
  13. Menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK; dan
  14. Dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit yang menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Implementasi Penggunaan Kkp Di Stasiun Meteorologi Mempawah

Pada implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, penulis telah menerapkan di Stasiun Klimatologi Mempawah pada tahun 2019, dimana UPT telah melakukan pengajuan untuk Kartu Kredit Pemerintah kepada pihak bank dengan melakukan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. Proses pengajuan tersebut dilakukan di bank kantor cabang Pontianak kemudian diteruskan ke bank pusat Jakarta sehingga membutuhkan waktu sedikit lama untuk prosesnya sampai dengan selesai.

Stasiun Klimatologi Mempawah memiliki 2 (dua) jenis Kartu Kredit Pemerintah yaitu kartu kredit belanja barang operasional dan modal serta kartu kredit belanja perjalanan dinas. Limit kartu kredit untuk belanja barang operasional adalah Rp. 6.000.000,- dan limit kartu kredit untuk belanja barang perjalanan dinas sebesar Rp. 4.000.000,-.

Pada tahun 2021 pemakaian Kartu Kredit Pemerintah pada Stasiun Klimatologi Mempawah sebesar Rp. 20.776.890,-. Berikut merupakan Tabel Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2021 di Stasiun Klimatologi Mempawah :

Tabel 1. Tabel Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2021

No. Bulan Nilai (Rp) Keterangan
1 Januari 0,-
2 Februari 0,-
3 Maret 0,-
4 April 0,-
5 Mei 1.376.434,- Kartu kredit belanja barang operasional
6 Juni 2.874.063,- Kartu kredit belanja barang operasional
7 Juli 1.378.275,- Kartu kredit belanja barang operasional
8 Agustus 0,-
9 September 5.329.116,- Kartu kredit belanja barang operasional
10 Oktober 0,-
11 November 5.873.030,- Kartu kredit belanja barang operasional
12 Desember 3.945.972,- Kartu kredit belanja barang operasional
Total 20.776.890,-

(Sumber : Data Realisasi KKP Staklim Mempawah)

Dari tabel di atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Stasiun Klimatologi Mempawah selama tahun 2021 sebanyak 6 (enam) kali pemakaian. Hal ini menandakan bahwa Stasiun Klimatologi Mempawah tidak rutin dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah setiap bulan dan hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya pemakaian Kartu Kredit Pemerintah tersebut.

Besaran pemakaian yang digunakan Kartu Kredit Pemerintah bisa dilihat dari tabel serapannya tidak sampai atau mendekati limit kartu kredit yaitu untuk perjalan dinas Rp. 4.000.000,- dan untuk belanja barang operasional Rp. 6.000.000,-. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurang optimalnya serapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Stasiun Klimatologi Mempawah. Selain itu, selama tahun 2021 jenis kartu kredit yang digunakan hanya kartu kredit belanja barang operasional.

Jenis kartu kredit belanja perjalanan dinas tidak digunakan karena pemegang kartu kredit perjalanan dinas masih atas nama kepala stasiun yang lama sedangkan pada tahun 2021 telah terjadi pergantian kepala stasiun dan administrator Kartu Kredit Pemerintah belum melakukan usulan pengajuan pergantian nama pemegang kartu kepada pihak bank.

Selain masih kurang optimalnya serapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Stasiun Klimatologi Mempawah juga kurang optimal dalam penggunaan jenis kartu kredit tersebut.

Penutup

Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) masih kurang dan tidak rutin selalu digunakan setiap bulannya. Stasiun Klimatologi Mempawah juga masih kurang optimal dalam serapan penggunaannya per bulannya karena tidak mendekati limit pemakaian. Untuk penggunaannya juga hanya sebatas kartu kredit belanja barang operasional dan selama tahun 2021 tidak pernah menggunakan kartu kredit perjalan dinas dikarenakan belum diusulkannya perubahan pemegang kartu kepada pihak bank.

Diharapkan Stasiun Klimatologi Mempawah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah secara rutin setiap bulan dan melakukan usulan perubahan pemegang kartu kredit perjalan dinas kepada pihak bank agar yang digunakan tidak hanya kartu kredit belanja barang operasional saja melainkan kartu kredit perjalanan dinas juga dapat digunakan kembali.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengguanaan Kartu Kredit Pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas PMK NO 196/PMK.05/2008 Tata Cara Pembayaran dan Pengguanaan Kartu Kredit Pemerintah.
  3. Yulianti, D. dan Nurhazanah. 2021. Efektivitas kartu kredit pemerintah dalam meningkatkan transparansi keuangan negara pada KPPN Dumai. Jurnal NCAF, Volume 3, 2021 Hal. 56-74.
  4. https://jdih.kemenkeu.go.id  Diakses tanggal 19 April 2022.
  5. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-djpb/kartu-kredit-pemerintah-kkp.html Diakses tanggal 19 April 2022.
  6. https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Kartu-Kredit-Pemerintah.pdf Diakses tanggal 20 April 2022.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Perdirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Ujicoba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan.

 

Saraswati Utami, S. E.

Stasiun Klimatologi Mempawah