Sukses Story membangun Badan Layanan Umum (BLU)

(Belajar dari pengalaman kesuksesan BPSDM Perhubungan, Kementerian Perhubungan) 

 

Penulis: 

Arisman,S.Si., M.Si. (Widyaiswara Ahli Madya PPSDM MKG) 

 

Saat ini, kebutuhan akan peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di instansi pemerintah menjadi sebuah tuntutan yang tidak dapat dihindari. Dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks, kebutuhan layanan publik yang terus berkembang, serta tekanan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran mendorong instansi pemerintah untuk memiliki ruang gerak yang lebih luwes dalam merencanakan, mengelola, dan merealisasikan anggaran. Fleksibilitas ini tidak hanya diperlukan untuk menjawab tantangan perubahan yang cepat, tetapi juga untuk mendorong inovasi dalam penyediaan layanan publik tanpa melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, reformasi dalam tata kelola keuangan negara menjadi krusial agar instansi pemerintah dapat beradaptasi dengan baik terhadap tuntutan zaman dan ekspektasi masyarakat. 

Reformasi birokrasi menuntut adanya tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan responsif, sementara efisiensi anggaran menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Dalam situasi ini, K/L tidak lagi bisa bergantung sepenuhnya pada skema pembiayaan konvensional melalui anggaran belanja rutin, tetapi dituntut untuk mencari cara-cara baru dan kreatif, seperti pemanfaatan skema pembiayaan alternatif, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kemitraan strategis, atau bahkan pengembangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan fleksibilitas keuangan. Langkah-langkah inovatif ini menjadi penting agar operasional organisasi tetap berjalan efektif dan tujuan pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam beberapa kesempatan, Pimpinan BMKG terus mendorong agar BMKG mampu melakukan terobosan inovatif dalam pembiayaan anggaran BMKG mengingat kebutuhan operasional BMKG yang sangat besar. Dorongan tersebut sangat berarti dalam upaya untuk mewujudkan siprit sosio-enterprenurship yang telah digaungkan sejak lama, namun belum optimal dalam implementasinya. Salah satu terobosan yang sedang diusahakan yaitu bagaimana mewujudkan Badan Layanan Umum (BLU). 

 

Apa itu Badan Layanan Umum (BLU) 

Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi/unit di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalama rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengn memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. 

BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, berbeda dengan satuan kerja pemerintah biasa. Adapun fleksibilitas ini mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan SDM. Menurut Lisa dan Suhanda (2023), Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu instrumen NPM (New Public Manajemen) yang memiliki ide mengadopsi sektor privat ke sektor publik, dimana hal ini memiliki tujuan menerapkan praktek bisnis yang sehat dan mereformasi manajemen publik yang birokratis, tidak efisien serta kurang berorientasi pada pelayanan dan kinerja. Amany, dkk (2020) menjelaskan, secara garis besar BLU mengelola pendapatan yang berasal dari dua sumber, yaitu pendapatan layanan atau PNBP BLU dan pendapatan dari APBN. Untuk mengetahui perbedaan BLU, Satker dan BUMN dapat dijelaskan melalui tabel berikut: 

Tabel 1. Perbandingan Kelembagaan 

ASPEK SATKER BLU BUMN
Orientasi Non Profit Not for Profit Profit
Kekayaan/aset Tidak dipisahkan Tidak dipisahkan Dipisahkan
Pengelolaan Terpusat Otonom Otonom
Regulasi Governance Rigid Umum 🡪 Regulator detil 🡪 BLU Umum 🡪 Regulator Detil 🡪 BUMN
Porsi RM APBN Semua Ada alokasi RM Penyertaan modal
Tarif  PP Menkeu (dapat didelegasikan) BUMN
Pendapatan Kas Negara Digunakan langsung Digunakan langsung
Pengembangan Usaha Tidak ada Ada Ada
Surplus Tidak ada Ada Ada
SDM ASN ASN, non-ASN Non-ASN
Perpajakan Bukan subjek Bukan subjek Subjek

Sumber : bahan paparan BPSDM Kemenhub dalam Rapernas BMKG, 2025 

 

Dasar Hukum Pelaksanaan BLU: 

Pelaksanaan BLU secara nasional, diatur dan didasarkan pada beberapa regulasi diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 

Dalam Pasal 68-71 diatur tentang pola keuangan BLU. Ketetapan ini mengatur pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas serta memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat.  

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

PP ini merupakan regulasi utama yang menjadi payung hukum pembentukan dan pengelolaan keuangan BLU, dan telah diubah menjadi PP Nomor 74 tahun 2012, yang memperkuat aspek pengelolaan keuangan dan fleksibilitas BLU. 

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait teknis pengelolaan BLU, antara lain: 

PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan PMK lain yang mengatur remunerasi, tarif layanan, investasi, dan laporan keuangan BLU. 

Beberapa dasar-dasar hukum seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perlu untuk dikaji/ditelaah sebagai dasar acuan/ arah dalam pengembangan BLU di tingkat Instansi. 

 

Bagaimana memulainya? 

Secara umum dalam melakukan sebuah inovasi melalui Badan Layanan Umum (BLU), perlu dilakukan persiapan-persiapan, diantaranya adalah adanya Inisiasi transformasi menuju BLU. Untuk mengawali dalam pembentukan sebuah BLU, perlu dilakukan sebuah studi kelayakan dan pemetaan potensi instansi untuk menjadi BLU. Selain itu komitmen dari Pimpinan Instansi diperlukan untuk mendorong transformasi kelembagaan. Kemudian, dilakukan penyusunan rencana bisnis dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan status BLU. 

Mekanisme pengelolaan Badan Layanan Umum di BPSDMP yang dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: 

  1. Pemenuhan tata kelola

Langkah yang dilakukan yaitu menyusun tata kelola dan SOP pengelolaan keuangan, meliputi: prosedur penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur pengelolaan piutang dan utang, dan pengelolaan internal lainnya, SOPO pengelolaan Barang/Jasa, dan tata kelola teknis SPI dan manajemen risiko

  1. Penetapan tarif layanan

Setelah 6 bulan penetapan sebagai BLU maka selanjutnya perlu dibuatkan penetapan tarif layanannya. 

  1. Penetapan remunerasi

Penetapan remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan PNBP dan prinsip-prinsip remunerasi. Hal ini akan menjadi pendorong dan penyemangat dan peningkatan kesejahteraan pegawai. 

  1. Kewajiban (periodik)

Perlu disiapkan beberapa persyaratan dokumen dan kelengkapan, seperti: Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Pemenuhan target kontrak kinerja (KPI), Opini Audit oleh KAP, Self Assesment Maturity Rating, penyampaian data kepada Dit. PPK BLU, pengesahan PNBP dan Belanja BLU, Penilalaian kinerja layanan, Penyampaian Laporan keuangan, dan laporan dewan pengawas. 

Strategi Kunci dalam membangun Badan Layanan Umum (BLU) 

Menurut analisis dari berbagai sumber, kesuksesan dalam membangun sebuah BLU ditentukan oleh langkah-langkah strategi, diantaranya: 

  1. Penguatan tata kelola dan manajemen keuangan berbasis kinerja
  2. Perubahan pola pikir (mindset) seluruh pegawai dari bugdet based menjadi services based
  3. Penyesuaian struktur organisasi dan peningkatan kompetensi SDM
  4. Peningkatan sistem layanan yang berbasis teknologi dan kepuasaan pelanggan

Lebih lanjut, perubahan pola pikir pegawai dari budget-based ke service-based mindset sangat penting, karena setelah BLU diterapkan akan terjadi transformasi perubahan pola pikir, dari orientasi berbasis anggaran menjadi fokus pada layanan dan kepuasan pengguna jasa. Selain itu, perubahan paradigma birokratik menjadi orientasi layanan publik yang profesional dan terbuka akan menjadi pendorong dalam optimalisasi penerapan BLU yang baik. Sebuah studi dari UINSU yang dilakukan oleh Hadijaya, 2021 menggaris bawahi bahwa BLU yang efektif memerlukan restrukturisasi, sistem kompensasi, dan peningkatan kompetensi staf agar mampu melaksanakan sistem berbasis kinerja dan layanan. 

 

Tantangan dan Peluang

Upaya mewujudkan sebuah BLU dalam sebuah Instansi adalah sebuah terobosan inovatif dan merupakan sesuatu hal yang baru. Dengan hal tersebut, biasanya muncul resistensi internal, keterbatasan SDM, maupun keterbatasan regulasi. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu kiranya dilakukan pendekatan-pendekatan atau sosialisasi yang lebih masif agar para pegawai mampu memahami maksud dan tujuan dengan dibangunnya sebuah BLU. Keterbatasan SDM yang ada bisa diatasi dengan melakukan pelatihan-pelatihan intensif yang mendukung dalam operasionalisasi sebuah BLU, dan diperlukan advokasi kebijakan dalam penyusunan regulasi-regulasi yang dibutuhkan sebagai dasar/payung hukum dalam BLU. Kemudian, penting bagi unit kerja-unit kerja saling berkolaborasi dalam upaya untuk mengoptimalkan operasionalisasi BLU, terutama dalam hal peningkatan pelayanan-pelayanannya.

 

Kisah Sukses membangun BLU di Kementerian Pehubungan 

Sejak tahun 2014, Kemenhub secara progresif membangun Blu-BLU dari yang semula 7 Satker menjadi 35 BLU aktif hingga tahun 2022 di berbagai sektor seperti pendidikan, sertfiikasi, dan layanan transportasi publik. Hingga tahun 2022, pendapatan dari BLU nya mencapai Rp. 1,67 Triliun, atau sekitar 18,6% dari total PNBP Kemenhub (Rp. 9,01 Triliun). Sedangkan untuk penerimaan PNBP BLU BPSDM Perhubungan sendiri pada tahun 2024 mencapai Rp. 1,767 Triliun. 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Perhubungan) merupakan satuan organisasi dalam Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi. Dalam menjalankan tugasnya BPSDM Perhubungan membawahi 4 unit kerja eselon II yaitu: Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara dan Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan. Jumlah pegawai BPSDMP berjumlah 6160 orang yang terdiri dari 3206 orang PNS, 536 PPPK, dan 2418 orang pegawai PPNPN. BPSDM Perhubungan mengelola 25 BLU dan 7 Non BLU. Unit BLU terdiri dari 5 Balai, dan Politeknik sedangkan untuk Non BLU terdiri dari 1 Sekretariat BPSDMP, 4 Pusat pengembangan, 1 Sekolah tinggi dan 1 Akademi. 

 

Pengembangan BLU BPSDM Perhubungan 

Secara umum, dengan makin berkembangnya kinerja BLU BPSDM Perhubungan, terus dilakukan berbagai pengembangan-pengembangan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan tergambar pada Roadmap BLU BPSDMP seperti tersaji berikut: 

Gambar 1. Roadmap Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Perhubungan (sumber: bahan paparan BLU BPSDM Kementerian Perhubungan, disampaikan pada Rapernas BMKG, 25 Februari 2025) 

Dalam upaya mengembangkan BLU nya, BPSDMP menetapkan One Stop Service BLU, yaitu konsep penyediaan berbagai layanan yang terintegrasi dalam satu tempat sehingga pelanggan tidak perlu berpindah-pindah lokasi atau mengurus berbagai proses yang berbeda. One Stop Service ini memberikan kemudahan bagi pengguna layanan terutama dalam hal administrasi dan layanan terkait pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Adapun bentuk layanan berupa: pendaftaran dan informasi pelatihan, konsultasi dan pengembangan karier, dan pelayanan administrasi. 

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Mengambil pembelajaran dari kisah sukses membangun BLU di Kementerian Perhubungan, keberhasilan dalam mewujudkan Badan Layanan Umum (BLU), sangat dipengaruhi oleh adanya Kepemimpinan yang visioner dan konsisten untuk terus mendorong dan memimpin dalam pembentukan BLU, selanjutnya Tim penggerak (change agent) yang solid dan mampu bergerak cepat dan adaptif dengan berbagai regulasi/ kebijakan/ serta menangkap berbagai peluang/potensi dalam membantu mewujudkan BLU, kemampuan membangun sinergi lintas unit dan dukungan dari Pusat dan diperlukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk melakukan reviu, evaluasi dan perbaikan atas capaian BLU. 

Salah satu faktor penting lainnya yaitu Empowering Sumber Daya Manusia (SDM) antar BLU, Dimana Empowering SDM antar BLU merujuk pada upaya untuk meningkatkan kapasitas, kemampuan dan potensi SDM yang ada di berbagai BLU agar menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif, efisien dan inovatif. Selanjutnya adalah, penguatan pemimpin BLU dan Dewan Pengawas, dimana diperlukan penetapan program-program diklat, adanya kontrak kinerja pemimpin BLU dan penetapan KPI Dewan Pengawas. 

 

Pelajaran dan Rekomendasi 

Berkaca pada kisah sukses yang telah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan dalam membangun Badan Layanan Umum (BLU), penting bagi BMKG untuk membuat sebuah perencanaan yang matang sebelum menetapkan unit-unit kerja yang akan transisi menjadi BLU. Kemudian, diperlukan fleksibilitas yang berimbang dan pengawasan yang kuat. 

Pilar Strategi Implementasi di Kemenhub
Manajemen keuangan berbasis Kinerja  PNBP meningkat signifikan hingga kontribusi PNBP mencapai 18%, 

Penambahan BLU guna mandiri finansial

Desain kelembagaan & ekspansi BLU Penetapan 4 BLU baru tahun 2022 dan 35 BLU aktif hingga tahun 2022 sebagai langkah mengurangi ketergantungan dengan APBN
Transformasi mindset & budaya  BLU-BLU aktif menjadi unit usaha yang produktif, bukan birokrasi yang kaku
Penggunaan Teknolodi & SDM yang profesional  Konsolidasi data dan monitoring menggunakan berbagai platform, dan rekrutmen tenaga-tenaga non ASN yang berbasis kompetensi menjadikan operasionalisasi BLU menjadi optimal 

 

Berikut adalah beberapa dokumentasi pengembangan BLU perhubungan yang dapat menjadi inspirasi bagi BMKG: 

 

Gambar 2. Beberapa dokumentasi BLU yang dimiliki BPSDM Perhubungan, Kementerian Perhubungan 

 

Kesimpulan

Dari analisis dan pengalaman membangun BLU dari kementerian Perhubungan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesuksesan dalam membangun Badan Layanan Umum (BLU), sangat ditentukan oleh: 

    1. Pengelolaan keuangan berbasis kinerja yang transparan, terukur, dan akuntabel. 
    2. Perubahan mindset pegawai dari budaya anggaran menuju ke budaya layanan
  • Penataan ulang struktur organisasi dan investasi pada peningkatan kompetensi SDM, 
  • Penguatan sistem layanan, termasuk penggunaan teknologi digital yang berorientasi  

Kemenhub dapat menjadi contoh kisah sukses transformasi tata kelola pemerintah menuju BLU yang dapat mampu merubah, pengelolaan keuangan lebih mandiri, berorientasi pada layanan publik, efisien dalam penggunaan aset dan SDM, penggunaan teknologi untuk transparansi dan integrasi data, serta telah dihargai secara nasional berkat kinerja yang terukur dan profesional. Dengan kisah sukses tersebut kiranya menjadi pendorong BMKG untuk terus berbenah dan berupaya untuk transformasi membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mendorong kemajuan untuk BMKG ke depan. 

Referensi :

  1. Bahan Paparan BLU BPSDM Kementerian Perhubungan (disampaikan pada Rapernas BMKG, 25 Februari 2025)
  2. Talitha Syahida Amany, Dhiya Putri Maharani, dan Amrie Firmansyah, Peran Pendapatan dan Ukuran Badan Layanan umum terhadap Akreditasi Badan Layanan Umum Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.II, No.1, Hal.78-89. 2020. Jakarta. 
  3. Lisa Novianti dan Suhanda, Badan Layanan Umum: Sebuah Inovasi Kelembagaan Pemerintahan. Jurnal Owner: Riset & Jurnal Akuntansi. Vol.7,Nomor 2, April 2023. Universitas Andalas. Padang.