DIKLAT SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah)
Diklat SAKIP Tahun 2015 merupakan Diklat yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan menyusun dan melaporkan kinerja instansi pemerintah di uni kerja BMKG. Diklat ini dilaksanakan selama 8 hari dari tanggal 24 Februari sampai dengan 02 Maret 2015 bertempat di Ruang Serbaguna BMKG. DIklat SAKIP terselenggara atas kerjasama Pusdiklat BMKG, Biro Perencanaan, Inspektorat dan Kementrian PAN dan RB.
SAKIP merupakan instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan serta evaluasi pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja, dan pengukuran kinerja. Pertanggungjawaban dimaksud direalisasikan dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, dilanjutkan kepada Lembaga Pengawasan dan Penilai Akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.